Tirakat KH Hasyim Asy'ari saat Mentashih
بسم الله الرحمن الرحيم
Bangsa
Indonesia yang berupaya membangun negara nasional (nation state) menyadari
identitasnya yang plural (majemuk). Hal ini diwujudkan oleh pada founding
fathers (pendiri bangsa) agar rumusan dasar negara mengakomodasi kepentingan
bersama. Kepentingan bersama ini menjadi prinsip terdepan untuk membangun
persatuan sehingga lahirlah Pancasila.
Proses
merumuskan Pancasila ini bukan tanpa silang pendapat, bahkan perdebatan yang
sengkarut terjadi ketika kelompok Islam tertentu ingin memperjelas identitas
keislamannya di dalam Pancasila. Padahal, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang
dirumuskan secara mendalam dan penuh makna oleh KH Wahid Hasyim merupakan
prinsip tauhid dalam Islam.
Tetapi,
kelompok-kelompok Islam dimaksud menilai bahwa kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa
tidak jelas sehingga perlu diperjelas sesuai prinsip Islam. Akhirnya, Soekarno
bersama tim sembilan yang bertugas merumuskan Pancasila pada 1 Juni 1945
mempersilakan kelompok-kelompok Islam tersebut untuk merumuskan mengenai sila
Ketuhanan.
Setelah
beberapa hari, pada tanggal 22 Juni 1945 dihasilkan rumusan sila Ketuhanan yang
berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Kalimat itu dikenal sebagai rumusan Piagam Jakarta.
Rumusan tersebut kemudian diberikan kepada tim sembilan. Tentu saja bunyi
tersebut tidak bisa diterima oleh orang-orang Indonesia yang berasal dari
keyakinan yang berbeda.
Poin agama
menjadi simpul atau garis besar persoalan yang diambil Soekarno yang akhirnya
menyerahkan keputusan tersebut kepada Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari untuk
menilai dan mencermati serta memeriksa kebenaran (mentashih) apakah Pancasila 1
Juni 1945 sudah sesuai dengan syariat dan nilai-nilai ajaran Islam atau belum.
Saat itu,
rombongan yang membawa pesan Soekarno tersebut dipimpin langsung oleh KH Wahid
Hasyim yang menjadi salah seorang anggota tim sembilan perumus Pancasila.
Mereka menuju Jombang untuk menemui KH Hasyim Asy’ari. Sesampainya di Jombang,
Kiai Wahid yang tidak lain adalah anak Kiai Hasyim sendiri melontarkan maksud
kedatangan rombongan.
Setelah
mendengar maksud kedatangan rombongan, Kiai Hasyim Asy’ari tidak langsung
memberikan keputusan. Prinspinya, Kiai Hasyim Asy’ari memahami bahwa
kemerdekaan adalah kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan
perpecahan merupakan kerusakan (mafsadah) sehingga dasar negara harus
berprinsip menyatukan semua.
Untuk
memutuskan bahwa Pancasila sudah sesuai syariat Islam atau belum, Kiai Hasyim
Asy’ari melakukan tirakat.
Di antara
tirakat Kiai Hasyim ialah puasa tiga hari. Selama puasa tersebut, beliau
meng-khatam-kan Al-Qur’an dan membaca Al-Fatihah. Setiap membaca Al-Fatihah dan
sampai pada ayat iya kana’ budu waiya kanasta’in, Kiai Hasyim
mengulangnya hingga 350.000 kali. Kemudian, setelah puasa tiga hari, Kiai
Hasyim Asy’ari melakukan shalat istikharah dua rakaat. Rakaat pertama beliau
membaca Surat At-Taubah sebanyak 41 kali, sedangkan rakaat kedua membaca Surat
Al-Kahfijuga sebanyak 41 kali. Kemudian beliau istirahat tidur. Sebelum tidur
Kiai Hasyim Asy’ari membaca ayat terkahir dari Surat Al-Kahfi sebanyak 11 kali.
(Sumber: KH Ahmad Muwafiq)
Paginya,
Kiai Hasyim Asy’ari memanggil anaknya Wahid Hasyim dengan mengatakan bahwa
Pancasila sudah betul secara syar’i sehingga apa yang tertulis dalam Piagam
Jakarta (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya) perlu dihapus karena Ketuhanan Yang Maha Esa adalah prinsip
ketauhidan dalam Islam.
Sila-sila
lain yang termaktub dalam sila ke-2 hingga sila ke-5 juga sudah sesuai dengan
nilai-nilai dan prinsip ajaran Islam. Karena ajaran Islam juga mencakup
kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Atas ikhtiar lahir dan
batin Kiai Hasyim Asy’ari tersebut, akhirnya rumusan Pancasila bisa diterima
oleh semua pihak dan menjadi pemersatu bangsa Indonesia hingga saat ini.
Sejarah Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945
Sejarah
mencatat, ketika Jepang semakin terdesak dalam Perang Dunia II, Pemerintah
Pendudukan Bala Tentara Jepang di Jawa melalui Saiko Syikikan Kumakici Harada
mengumumkan secara resmi berdirinya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1 Maret 1945 yang berjumlah 69 anggota.
KRT Radjiman Wedyodiningrat (seorang tokoh Budi Utomo) ditunjuk sebagai Ketua.
Walaupun badan ini dibentuk oleh Jepang, bagi para pemimpin perjuangan yang
duduk di dalamnya, badan ini diarahkan untuk kepentingan kehidupan bangsa.
BPUPKI
menggelar dua kali sidang. Sidang pertama dibuka pada tanggal 29 Mei-1 Juni
1945 di gedung Cuo Sangi In dan 10-16 Juli 1945. Sidang pertama menetapkan
Dasar Negara Pancasila dan sidang kedua menetapkan rancangan UUD 1945. Dalam
sidang pertama, tepatnya pada tanggal 29 Mei 1945, Mohamad Yamin mengucapkan
pidato yang berisi tentang asas-asas yang diperlukan sebagai dasar negara.
Pada sidang
tanggal 31 Mei, Soepomo juga mengungkapkan uraian tentang dasar-dasar negara.
Akhirnya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno secara gagah menyodorkan 5 poin
yang diusulkan menjadi dasar negara. Pada saat itu, ia jugalah yang pertama
kali menyebut “Pancasila” untuk 5 dasar yang diajukannya itu.
Persiapan
yang dilakukan oleh para tokoh bangsa termasuk salah satu perumus Pancasila KH
Abdul Wahid Hasyim dari kalangan tokoh agama tidak lantas membuat mereka
optimis dalam menyiapkan kemerdekaan. Hal ini diungkapkan oleh KH Abdurrahman
Wahid atau Gus Dur dalam salah satu kolomnya berjudul Kemerdekaan:
Suatu Refleksi (Aula, 1991: 41).
Dalam
tulisan tersebut, Gus Dur menjelaskan dalam konteks usaha susah payah para
tokoh bangsa dalam menyiapkan kemerdekaan. Mantan Presiden ke-4 RI ini
mengatakan bahwa pada sidang lanjutan tanggal 1 Juni 1945 para pemimpin rakyat
peserta sidang kebanyakan masih menyangsikan kemampuan bangsa Indonesia untuk
merdeka.
Meskipun
demikian, dalam kesangsian sikap itu, justru dimanfaatkan oleh para tokoh
bangsa sebagai energi positif untuk dapat merumuskan dasar negara. Artinya,
kesangsian yang timbul bukan semata dari semangat perjuangan, tetapi dari
pergolakan politik yang masih berkecamuk saat itu.
Namun
demikian, Gus Dur menegaskan akhirnya para pemimpin rakyat itu melalui
perjuangan jiwa, raga, dan pikiran berhasil memerdekakan Indonesia dua bulan
kemudian (17 Agustus 1945). Dalam konteks ini, Gus Dur ingin menyampaikan bahwa
esensi kemerdekaan bukan hanya lepas dari penjajahan, tetapi juga terbangun
persamaan hak (equality) di antara seluruh bangsa Indonesia yang
majemuk. Secara tegas, Gus Dur mengatakan bahwa musuh kemerdekaan bukanlah
terutama kekuasaan masyarakat dan negara, melainkan kesewenang-wenangan dalam
penggunaan kekuasaan itu.
Peran Strategis KH Wahid Hasyim
Jika balik
lagi memperhatikan proses penyusunan dasar negara berupa Pancasila dan UUD
1945, apa yang dijelaskan oleh Gus Dur, itulah misi yang dibawa oleh para
pemimpin rakyat agar dasar negara merupakan pondasi kokoh yang mengakomodasi
kemerdekaan seluruh anak bangsa, bukan hanya Islam yang merupakan umat
mayoritas.
Seperti
diketahui bahwa Tim 9 (sembilan) perumus dasar negara yang terdiri dari
Soekarno, Muh. Hatta, A.A. Maramis, KH A. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir,
Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo dan Muh. Yamin, merumuskan
salah satu bunyi Piagam Jakarta yaitu: “Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan
Syari'at Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya”.
Sebelum
Pembukaan/Muqaddimah (Preambule) disahkan, pada tanggal 17 Agustus 1945 Mohammad
Hatta mengutarakan aspirasi dari rakyat Indonesia bagian Timur yang mengancam
memisahkan diri dari Indonesia jika poin “Ketuhanan” tidak diubah esensinya.
Akhirnya setelah berdiskusi dengan para tokoh agama di antaranya Ki Bagus
Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, dan Teuku Muh. Hasan, ditetapkanlah bunyi poin
pertama Piagam Jakarta yang selanjutnya disebut Pancasila itu dengan bunyi:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Tokoh ulama
yang berperan menegaskan konsep Ketuhanan yang akomodatif itu adalah KH Wahid
Hasyim, ulama muda NU putra KH Hasyim Asy’ari yang juga tak lain ayah Gus Dur.
Menurut Gus Wahid saat itu, “Ketuhanan Yang Esa” merupakan konsep tauhid dalam
Islam. Sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut
dalam Pancasila.
Artinya,
dengan konsep tersebut, umat Islam mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya
tanpa mendiskriminasi keyakinan agama lain. Di titik inilah, menjalankan
Pancasila sama artinya mempraktikan Syariat Islam dalam konsep hidup berbangsa
dan bernegara. Sehingga tidak ada sikap intoleransi kehidupan berbangsa atas
nama suku, agama, dan lain-lain.
Pancasila
yang akomodatif dalam konteks sila Ketuhanan tersebut mewujudkan tatanan negara
yang unik dalam aspek hubungan agama dan negara. Dalam arti, negara Indonesia
bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara Islam, melainkan negara yang
berupaya mengembangkan kehidupan beragama dan keagamaan (Einar Martahan
Sitompul, NU dan Pancasila, 2010: 91). Jika saat ini ada
sebagian kelompok Islam yang menolak Pancasila, bisa dikatakan dengan tegas
bahwa mereka tidak ikut berjuang merumuskan berdirinya pondasi dan dasar negara
ini.
Peran Kiai
Wahid Hasyim bukan hanya mampu menjabarkan Pancasila secara teologis dan
filosofis terhadap rumusan awal yang diajukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945,
tetapi juga menegaskan bahwa umat Islam Indonesia sebagai mayoritas menunjukkan
sikap inklusivitasnya terhadap seluruh bangsa Indonesia yang majemuk sehingga
Pancasila merupakan dasar negara yang merepresentasikan seluruh bangsa Indonesia.
Menurut
salah satu Sejarawan NU, Abdul Mun’im DZ (2016), tidak bisa dipungkiri bahwa
dalam menjabarkan Pancasila, Kiai Wahid berangkat dari tradisi dan keilmuan
pesantren, sehingga bisa dikatakan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi
ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja). Di titik inilah menurut Mun’im, NU dan
seluruh bangsa Indonesia bukan hanya wajib mengamalkan, tetapi juga wajib
mengamankan Pancasila.

No comments:
Post a Comment